Prita Bebas

Tahun lalu sekitar bulan Maret 2008, saya pernah menulis mengenai kontraversi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana  pengguna internet dapat dipenjara karena perbuatannya di jagad  maya. Pasal yang paling menonjol kontraversinya adalah pasal 27 ayat (3) dimana isinya larangan meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada tahun 2009 pasal dan ayat tersebut dipergunakan oleh sebuah rumah sakit untuk menuntut Prita Mulyasari karena curhatnya diemail. Tentunya para pembaca sudah mengetahui bagaimana ceritanya.

Dukungan datang dari berbagai pihak. Paling akhir adalah pengumpulan uang receh untuk Prita dari masyarakat dimana hasilnya sangat mengejutkan.

Akhirnya keadilanpun datang. Hari ini (29/12/2009) hakim memvonis Prita dinyatakan tidak bersalah alias bebas.

“… Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik,” kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009)

Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.…” (Diambil dari detik.com).

Kontraversi yang ditakutkan pada UU ITE memang  telah menjadi kenyataan. Dimana pasal 27 ayat (3) digunakan untuk menuntut seseorang yang mengemukakan pendapatnya, dimana pendapat tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik. Semoga saja pasal 27 ayat (3) tersebut bisa segera direvisi, bisa diganti, dihilangkan atau dengan solusi lainnya. Bapak/ibu yang ada di DPR tentunya lebih pintar dan bijak dengan hal ini :D

Semoga saja tidak akan ada Prita yang lain lagi.

This entry was posted in blog, sosial and tagged , , . Bookmark the permalink.

29 Responses to Prita Bebas

  1. dean says:

    alhamdulillah akhirnya keadilan datang juga. penasaran terus uang koin yg 800 juta an tu di alihkan kemana?

  2. Hary4n4 says:

    Kekuatan publik telah menunjukkan bukti nyatanya.. Semoga keputusan itu, benar2 murni karna berdasarkan rasa keadilan.. Selamat utk bu prita.. Hidup jaringan dunia maya….!!!

  3. ulimoke says:

    Hidup mas dar, eh sory hidup keadilan ! Hidup prita!!

  4. udienroy says:

    hidup juga. hmm semalem nonton di bukan 4 mata. salah 1 tamunya adalah mbak prita.

  5. Ariff says:

    owh, udah bebas ya sekarang

    *ga update berita ni :(

  6. dickyadiayat says:

    no commen ah, takut salah :p

  7. Reony djokam djember says:

    Hidup rakyat kecil . . .koinx kira2 masuk rekor muri gk yach?

  8. kyra.curapix says:

    q save dulu mas,ntar dibaca,,tapi mantap mas,hehe

  9. Dfian says:

    Keadilan harus ditegakan…
    Hidup People power..

  10. Arifin says:

    Ya namanya hukum bikinan manusia pasti lah sarat kepentingan .prita cuma satu korban dari kesekian korban yg di publikasikan.

  11. hmmm…(mangguk-mangguk so’ ngerti)…gitu ya…(berfikir…)…Hidup Keadilan..Hidup Keadilan…(berteriak…) “Masih banyak banyak saudara-saudara kita yang perlu keadilan, semoga Pemerintah semakin memperhatikan rakyat kecil”….(orasi..)…Merdeka..!!! (berteriak lagi..)
    Thx mas Dar…(udah gitu aja..)

  12. darma says:

    mangstab….

  13. sip bagus alhamdulillah semoga kejadian inii tidak terulang lagi yah di Indonesia

  14. kholis says:

    mas dar maaf nyimpang, pcku habis ku instal sendiri, kok suaranya nggak ada ya mas, kalo ada softwarenya tolong kasih linknya ya mas, mhn pencerahanya mas, makasih

  15. Perdana says:

    Wah, hukum akhirnya melek juga & lucunya hukum dibangunkan oleh koin..?!
    Hidup koin!
    Eh salah,.,hidup keadilan

  16. bill gatek says:

    sudah waktunya para netter, bloger, penikmat dunia maya, dan apapunlah sebutannya, bersama-sama mendesak pemerintah n dpr ri 4 merivisi uu ite, setidaknya ada penjelasan rinci mengenai pasal 27 ayat 3 agar tidak jadi uu karet yg bisa dimanfaatkan pihak2 tentu 4 mengekang kebebasan n mendzolimi pihak yg lemah. Ada yg mau mem-follow up??! GO FREE!

  17. Membuat Blog says:

    Akhirnya lembaga hukum berpihak kepada kebenaran.
    Mudah2an ini menjadi satu roll model bagi hukum di Indonesia.
    Program Koin Peduli Prita adalah kekuatan dukungan;
    menunjukkan people power dari sebagian rakyat di Indonesia,
    yang jika bersatu bisa menimbulkan kekuatan yang dahsyat.
    Kebebasan Prita menggambarkan suara rakyat, yang menginginkan keadilan.

    Pembebasan Prita dapat mengawali Kebangkitan supermasi hukum di Indonesia,
    di mana jika keadilan ditegakkan,maka masyarakat akan lebih memandang Pemerintah.
    Karena seyogyanya hak asasi manusia memang harus ditegakkan.
    Berharap mulai dari kasus Prita, semoga hukum di Indonesia terus maju dan semakin ditegakkan,
    bukan hanya menegakkan keadilan bagi Prita, namun juga bagi Prita-Prita yang lainnya.
    Buat Blog

  18. Hakim says:

    sunggu sulit untuk mendapatkan keadilan di negeri ini. perlu berbulan-bulan dan koin 6 ton buat bisa mengetuk hati hakim di negeri ini sepertinya. UU ITE sudah bagus tapi pelaksananya yang harus dibersihkan hatinya, biar lebih peka terhadap kebenaran dan keadilan.

  19. Ayep says:

    Ini bukan keadilan. Buktinya hakim tertekan. People power pasti smua di adil adilkan smaunye

  20. tuteh says:

    Happy early NEW YEAR 2010!
    welcome the new day full of smiles and hope,
    Wish the world of blogger still victorious,
    More friendship and brotherhood,
    Wish all the best for us,
    Happy, happy, happy new year 2010!
    SELAMAT TAHUN BARU 2010!

    -tuteh-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>