Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kehidupan berinternet di Indonesia. Walaupun menimbulkan banyak kontraversial, banyak hal-hal positif yang bisa diambil dengan penerapan UU ini. Berikut ini saya tulis larangan serta beberapa hal yang ada di dalan UU tersebut dengan penyerderhanaan bahasanya (versi bahasa saya sendiri). Mohon maaf kalau salah tafsir, jika ingin membaca lengkapnya bisa mendownload UU-nya disini.
DILARANG
- (Pasal 27 ) Dilarang meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten yang memiliki muatan:
- melanggar kesusilaan/pornografi
- perjudian
- penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ini yang agak kontraversial. Meski yg dituliskan blogger benar tapi apabila merasa nama baiknya tercemar tetap saja bisa menggugat. Sebaiknya ini diganti fitnah saja.)
- pemerasan, pengancaman
- (Pasal 28 ayat (1)) Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (dengan kata lain melakukan penipuan)
- (Pasal 28 ayat (2)) Dilarang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
- (Pasal 29) Dilarang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
- (Pasal 30) Dilarang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan sengaja dan tanpa hak melalui cara apa pun untuk memperoleh data-data didalamnya
- (Pasal 31) Dilarang melakukan penyadapan dalam Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain (kecuali dilakukan oleh penegak hukum)
- (Pasal 32) Dilarang mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan sengaja dan tanpa hak
- (Pasal 33) Dilarang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- (Pasal 34) Dilarang memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
- Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33
- Sandi lewat Komputer, Kode Akses, (kata lainnya password generator) atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
- Kecuali untuk penelitian dan menguji sistem elektronik itu sendiri
- (Pasal 35) Dilarang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (kata lainnya pemalsuaan)
- (Pasal 36) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
- (Pasal 37) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
HUKUMAN
- Pidana penjara berkisar 6 sampai dengan 12 tahun dan/atau
- Denda berkisar Rp1 Milyar sampai dengan Rp.12 Milyar
PENGAJUAN GUGATAN
- Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
- Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Mengenai bajak membajak, copy paste artikel, dan sebagainya diatur dalam pasal 25 UU ITE yaitu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang HAKI).
Selain itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE). Jadi email, file2 digital, dll bisa dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.
Jadi berhati-hatilah jika ingin posting di blog, forum dan sebagainya. Jangan sampai melanggar larangan-larangan dalam Undang Undang ini, bisa-bisa 6 tahun dibalik jeruji
Semoga bermanfaat
Selamat datang sahabat, blog ini berisi sedikit informasi sederhana yang mungkin bisa bermanfaat.

saya rasa peraturan ini memang tidak begitu bijaksana pelaksanaannya. misalnya saja dengan pemblokiran youtube, multiply, dll. bukan sebuah pembelajaran yang baik kepada masyarakat.
ahaha pendidikan indonesia sudah maju banget ya..
orang2 yang bikin UU ini juga pasti dah ngrasa kalo indonesia pendidikannya dah maju banget dah kemiskinan sudah 0%..
“bikin UU kan penting”, indonesia kan kaya raya.. bikin UU juga cuma habis beberapa trilyun.. kemiskinan juga udah 0%…
cpd
hehe ya begitulah
aturan aja yg di banyakin, tp tetep aja negara ini gak berubah baik, malah lebih parah.
- logikanya aja gini, banyak orang nganggur jadinya pikiranne pingin yg aneh aneh, pengen liat film porno, pengin buat film porno. coba klo semua orang di negara ini gak ada penganguran pastinya orang gak penting lihat yg begituan. daripada mesum gitu ya lebih baik kerja ato cari uang, lha klo yang nganggur ya mesum aja kaleeeee
heee eeeeheee.
- klo gak boleh lihat data dari tempat lain, ya perlu dicurigai dong, jangan2 itu adalah data manipulasi, buat korupsi gede2an. wah tambah rusak ni negara kite. kasian yg telah berjuang di tahun 45 an.
perbaiki aja dulu negara ini kurangi jumlah pengangguran, makmurkan masyarakat yang kaya janji2nya orang tuh. “harga sembako murah klo saya jadi bla -bla, pendidikan gratis klo saya jadi bla-bla. ato yg apa lah.
pastinya semua akan murah jika negara ini makmur.
oalah yo emboh lah. gak ngurusi negoro sing gak jelas ngene.
betull, setuju
KEMUNGKINAN 68% UNDANG-UNDANG ITU BISA BERLAKU.
hehe dah berlaku mas undang2nya, cm yang terkena belum ada. wah ini roy suryo beneran tidak ya hehe
gue jamin d instansi pemerintah msh bnyk sekali yg pake sofrware bajakan, krn gue sering betulin komputer di instansi2 pemerintah. klw ga percaya bs d cek d polsek2 atw polres, pemda, dll. apa perlu rakyat yg merajianya. jgn hanya rakyat aja donk yg terus d tekan. gue juga yakin tuh roy suryo d rumahnya ga semuanya pake software ori. jgn penelitian d jadikan alasan.
hehe betul mas. apalagi software pc saya, semuanya bajakan hehe
mas capoeng numpang tanya nih
dr sekian banyak laptop yg murah-meriah itu yg paling bs diandalkan yg mana ya mas?
lg ada duit dikit nih
apa aq hrs nunggu asus yg LCD 8,9 inchi
Di tunggu lo jawbannya tmks
pake eee kayake bisa dihandalkan,
Aku ga ngerti masalah bginian yg penting bagiku esok dapur bisa ngebul mikirin ini terus cape dehh ga ada abis abisnya
sama kok mas kita juga begitu
rokok aja sekarang udh ngeteng
kdg filxxx kdg suxxx kdg mixx kdg sk kdg Jarxxx coklxx
lama2 kumis jd merah ni jadinya
tp ada perlu nya makanya dibela2in
duitnya juga hasil ngerampok ama korupsi
becanda hehehe
minjam hehehe nya ya mas dar
ah…..
makin lama pemerintah makin aya-aya wae aj
namanya juga pemerintah, ada yang baik, ada yang jelek ada yang suka eneh2 hehe
uu internet yg copy paste menarik bgt,klo copy paste apakah ketauan sumbernya? apalagi klo udah diubah bahasanya,apa bsa dilacak ? segi positifnya bakal ada lowongan PNS dg posisi/jabatan sbg pengawas website (barangkali ada yg melanggar).ayo ikt ndaptar…
kalo dah diacak kayaknya susah, mungkin yang bisa dilacak yang benar2 copy paste. dulu kayake pernah nemu website yg bisa menemukan kopian tulisan kita. tp lupa namanya. saya ikut daftar dong jadi pns.hehe
ada yg tau gak ya anti virus yg gratisan/berbayar yg mantap punya utk laptop
windows XP
bisa pake antivir atau pcmedia. asal virus definisinya terus diupdate dan tidak pergaulan bebas antar flashdisk pasti aman