Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kehidupan berinternet di Indonesia. Walaupun menimbulkan banyak kontraversial, banyak hal-hal positif yang bisa diambil dengan penerapan UU ini. Berikut ini saya tulis larangan serta beberapa hal yang ada di dalan UU tersebut dengan penyerderhanaan bahasanya (versi bahasa saya sendiri). Mohon maaf kalau salah tafsir, jika ingin membaca lengkapnya bisa mendownload UU-nya disini.
DILARANG
- (Pasal 27 ) Dilarang meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten yang memiliki muatan:
- melanggar kesusilaan/pornografi
- perjudian
- penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ini yang agak kontraversial. Meski yg dituliskan blogger benar tapi apabila merasa nama baiknya tercemar tetap saja bisa menggugat. Sebaiknya ini diganti fitnah saja.)
- pemerasan, pengancaman
- (Pasal 28 ayat (1)) Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (dengan kata lain melakukan penipuan)
- (Pasal 28 ayat (2)) Dilarang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
- (Pasal 29) Dilarang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
- (Pasal 30) Dilarang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan sengaja dan tanpa hak melalui cara apa pun untuk memperoleh data-data didalamnya
- (Pasal 31) Dilarang melakukan penyadapan dalam Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain (kecuali dilakukan oleh penegak hukum)
- (Pasal 32) Dilarang mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan sengaja dan tanpa hak
- (Pasal 33) Dilarang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- (Pasal 34) Dilarang memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
- Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33
- Sandi lewat Komputer, Kode Akses, (kata lainnya password generator) atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
- Kecuali untuk penelitian dan menguji sistem elektronik itu sendiri
- (Pasal 35) Dilarang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (kata lainnya pemalsuaan)
- (Pasal 36) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
- (Pasal 37) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
HUKUMAN
- Pidana penjara berkisar 6 sampai dengan 12 tahun dan/atau
- Denda berkisar Rp1 Milyar sampai dengan Rp.12 Milyar
PENGAJUAN GUGATAN
- Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
- Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Mengenai bajak membajak, copy paste artikel, dan sebagainya diatur dalam pasal 25 UU ITE yaitu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang HAKI).
Selain itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE). Jadi email, file2 digital, dll bisa dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.
Jadi berhati-hatilah jika ingin posting di blog, forum dan sebagainya. Jangan sampai melanggar larangan-larangan dalam Undang Undang ini, bisa-bisa 6 tahun dibalik jeruji
Semoga bermanfaat
Selamat datang sahabat, blog ini berisi sedikit informasi sederhana yang mungkin bisa bermanfaat.

Pingback: Foto Hot Roy Suryo Di Depkominfo « Darmawan
no 5….bisa tuh di tempel di monitor komputer kantor
uhmm…menulis ini..masnya jadi terlihat ‘hukumnya’
bisa juga mbak, dilarang buka2 komputer sembarangan
wah , sebenarnya ikut mendukung tidak ya
masalahnya kalo dilihat masih banyak juga tulisan yang mengandung hal di atas
lalu , kapan dijalankan undang2 nya ?
wah aku nonton bae akh, ga ngerti aku
wah…lagi2 kl soal porno kita cepat reaktif…tp busung lapr,gizi buruk,sekolah ambruk,de elel … antri ..dalm prosess… n gak penting kali ya .. soalnya masih peke celana ma bajuuu …
kekuatan bokep emg ga ada tandingannya.. hehehe.
alamak, cm gr2 copy paste yg biasa dilakukan skrg terancam berada di balik sel slm 6 thn. kaya tulisan gw tuh jg pernah dibajak dicopy trus diubah seenaknya di bbrp situs..
Pingback: Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet « -> spce[unlmtd
Halah, kebanyakan aturan penegakannya ga becus…
bla..bla..bla..
kaya yg betul aja……..
masih banyak masalah yg lebih penting dari ini…
ngapain pemerintah malah sibuk ngurusin masalah IT!!!!!
Halaah,..Ingat bang Napi dong!.
“” Segala sesuatu bisa terjadi karena niat dan kesempatan “”
bener tuh… kalo gakk pake bajakan , kapan bangsa indonesia mau pintar…, mang pemerintah mo ngasi subsidi buat software-software komputer….. pikir dong manfaatnya buat anak bangsa ini….
Peraturan itu dibuat untuk dilanggar, jadi gak usah pusing, gitu aja kok repot.
@10, 12, 13
betoell….
jd cuma taat kalo ada yg liat (waqs)
gw ga ikut2an ah…
gaya orba bgt
larang ini larang itu
bredel sana-sini
hehe besok juga dah pada lupa, pas jaman2nya rasia pornografi dl
Mas, klo download jg bs d pnjara? Ih nkutin bgt.
Trus klo k stus porno lwt opmin bs d pnjara ga?
penikmat kayaknya tidak kena pasal, cm yang mnyebarkan aja,
tu praturan bwt lindungi org2 korupsi biar nda bs ditelusuri manipulasi datanya, jg melindungi org2 yg suka buat film/foto bugil biar bs aman nda disebarkan, praturan yg payah.